|
1. |
Barang-barang yang akan dikirimkan sudah dalam keadaan di bungkus ( packing ) dengan baik. Kondisi pengepakan yang kurang sempurna yang dapat menimbulkan kerugian, menjadi tanggung jawab dari pihak pengirim sepenuhnya. |
||||||||||
|
2. |
Jika pengirim meminta untuk pihak kami yang mengepak, maka akan dikenakan biaya pengepakan yang telah disepakati bersama. |
||||||||||
|
3. |
Pihak pengirim harus bersedia memberitahukan isi dan perkiraan nilai barang kiriman. |
||||||||||
|
4. |
Pada waktu pengirim menyerahkan barang , pengirim telah sepakat memberikan kuasa kepada perusahaan ( PT. APIX ) untuk memeriksa isi kiriman bila diperlukan. |
||||||||||
|
5. |
Pihak pengirim atau penerima tidak berkeberatan jika barang yang dikirim dibuka oleh pihak yang berwajib jika diperlukan. |
||||||||||
|
6. |
Pada saat penyerahan barang yanga akan dikirim melalui PT. APIX , pengirim harus membayar biaya pengiriman dan mendapat bukti pelunasan pembayaran. |
||||||||||
|
7. |
Dilarang memasukan surat , warkatpos atau uang kedalam bungkusan yang dikirimkan. |
||||||||||
|
8. |
Dilarang mengirimkan barang-barang yang mudah meledak, mudah menyala atau terbakar sendiri atau barang apapun yang dapat membahayakan keselamatan umum. |
||||||||||
|
9. |
Dilarang mengirim barang-barang yang dilarang oleh pemerintah atau melanggar hukum. |
||||||||||
|
10. |
pengirim barang menanggung semua biaya premi asuransi, untuk polis asuransi pengiriman barang yang dikirim. |
||||||||||
|
11. |
Perusahaan pengiriman ( PT. APIX ) bertanggung jawab atas penyampaian barang kiriman ke alamat yang dituju, tetapi bila karena satu lain hal barang tersebut ditahan oleh yang berwajib, maka pengirim /pemilik sendiri yang bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan tersebut. |
||||||||||
|
12. |
Pihak perusahaan (PT. APIX ) tidak dapat menerima pengiriman logam mulia, perhiasan emas, perak, permata, wesel, cek, dan surat-surat berharga lainnya yang dimasukan dalam bungkusan kiriman, walaupun barang-barang tersebut diatas diminta untuk diasuransikan oleh pihak pengirim. |
||||||||||
|
13. |
Kiriman senilai lebih dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) sangat dianjurkan agar pengirim mengasuransikan kiriman tersebut baik melalui asuransi rekanan PT. APIX atau dari pihak lain. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan, sedangkan kiriman tidak diasuransikan berarti pengirim setuju dan menerima dengan syarat pengiriman:
|
||||||||||
|
14. |
Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor PT. APIX dengan melampirkan :
|
||||||||||
|
15. |
Klaim yang sedang diproses tidak menjadi penghambat dalam pembayaran tagihan dari PT. APIX yang sedang berjalan. |